Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Tanpa KTP

Pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.
Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Meski baru dimulai besok, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM mereka.

Jika registrasi kartu SIM dilakukan dengan KTP dan KK, lalu bagaimana dengan yang masih pelajar atau yang belum memiliki KTP, Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?
Jawabannya tentu bisa. pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.

Nomor NIK sendiri diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga.  Jadi dengan begini semua bisa melakukan registrasi kartu SIM. Terus caranya gimana? Silahkan lanjutkan bacanya...



Sejauh ini, Kominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan mengirimkannya melalui SMS ke 4444. Berikut cara registrasi kartu prabayar bagi pelanggan lama.


1. Telkomsel
Untuk anda yang memakai kartu SIM Prabayar dari Telkomsel seperti kartu AS,SimPati dan Loop anda bisa menggunakan cara ini Ketik ULANG(spasi)NIK#NomorKK# Kirim Ke 4444
ini contoh jika registrasinya berhasil:

2. XL Axiata

Xl sendiri menggunakan format ULANG#NIK#NoKK Kirim ke 4444

3. Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri

Sedangkan untuk Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri menggunakan format NIK#NomorKK#


Bagi yang belum mengerti bisa hubungi saya via Facebook, Whatsapp Email Dll

Bagi anda yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka bersiaplah menerima pemblokiran layanan SIM Card Selluler. Penutupan akses layanan ini bakal dilakukan secara bertahap dan diterima setelah masa pendaftaran berakhir.

1. Blokir Panggilan Keluar dan SMS

Tahap Pertama, pelanggan akan menerima pemblokiran layanan outgoing call (panggilan keluar) dan SMS selama 30 hari pertama sejak masa registrasi berakhir.

2 Blokir Panggilan Masuk

Pemblokiran berikutnya adalah layanan incoming call (panggilan masuk) dan SMS yang diterima 15 hari berikutnya setelah blokir tahap pertama.

3 Blokir Layanan Internet

Terakhir, pemblokiran data Internet terhitung selama 15 hari sejak blokir tahap kedua dilakukan.

"Tanpa melakukan registrasi, pelanggan akan terkena berbagai akibat," kata Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, dalam konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/10).

"Semoga Bermanfaat"

Post a Comment for "Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Tanpa KTP"

Rakit Komputer